LPDP Tahap 1

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa sekurang-kurangnya dua puluh persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dialokasikan untuk fungsi pendidikan. Menerbitkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun 2010 Tahun 2010, Pemerintah Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati sebagian dana yang dialokasikan untuk fungsi pendidikan dalam APBN-P digunakan sebagai Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN). Dana tersebut dikelola dalam bentuk dana abadi oleh Badan Layanan Umum (BLU).

Silahkan untuk info lebih legkap.