Pembebasan Biaya Pembuatan Dokumen & Legalisasi Bagi Alumni
Dalam upaya peningkatan pelayanan kepada alumni FEB UGM, Dekan FEB UGM memutuskan melalui SK Nomor 2163/J01.1.12/KP/2010 bahwa Fakultas akan memberikan dokumen bagi lulusan yang baru diwisuda berupa: 1 lembar transkrip dalam bahasa Indonesia dan 1 lembar transkrip dalam bahasa Inggris. Sedangkan bagi alumni yang sudah lama, akan diberikan fasilitas layanan legalisasi maksimum 3 lembar dan tidak dipungut biaya. Layanan ini dapat dilakukan di Bagian Akademik FEB UGM (lantai 3 sayap timur) dan online (tidak melalui pengiriman/kurir).
Silahkan untuk info lebih legkap.