Pusat Penelitian Teh dan Kina (PPTK)

Pusat Penelitian Teh dan Kina (PPTK) pada awalnya adalah satu-satunya lembaga penelitian milik pemerintah yang bergerak dalam penelitian teh dan kina. Pada mulanya PPTK bernama Balai Penelitian Teh dan Kina (BPTK) didirikan oleh Pemerintah pada tanggal 10 Januari 1973 dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 14/Kpts/Um/I/1973 yang bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian melalui Direktur Jenderal Perkebunan.Pada tanggal 15 April 1980 terbit Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 254/Kpts/Um/4/1980 tentang Peningkatan Pembinaan dan Pengelolaan Balai Penelitian di Bidang Perkebunan. Dalam surat keputusan tersebut ditetapkan bahwa pembinaan dan pengelolaan Balai Penelitian Teh dan Kina beserta kelima Balai Penelitian Perkebunan lainnya dilaksanakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian dengan tujuan untuk meningkatkan kegiatan penelitian komoditi teh dan kina.Pada tanggal 30 November 1989 kembali terbit Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 823/Kpts/KB.110/11/1989 tentang Pengalihan Pengelolaan Balai-balai Penelitian di Bidang Perkebunan dari Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian kepada Asosiasi Penelitian dan Pengembangan Perkebunan Indonesia (AP3I), nama Balai Penelitian Teh dan Kina berubah menjadi Pusat Penelitian Perkebunan Gambung.

Silahkan untuk info lebih legkap.